Mantan Ketua DPRD Kampar dan Empat Saksi Diperiksa KPK 

Mantan Ketua DPRD Kampar dan Empat Saksi Diperiksa KPK 
Ilustrasi

CELOTEH RIAU.COM----Mantan Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014, Ahmad Fikri, SAg, kembali di panggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Selain Ahmad Fikri, turut dipanggil Chairussyah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan  Kampar periode April 2012 - Januari 2014. Kemudian, Adnan ST tahun anggaran 2015-2016 di Dinas PU Kampar. 

Dua lainnya yang turut diperiksa, Jum'at (1/11/2019) ini adalah, Fahrizal Efendi selaku staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar. Selanjutnya, Afrudin Amga selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK  mengatakan, lokasi pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. 

''Hari ini pemeriksaan dilakukan di dua tempat yakni di Mapolda dan Mako Brimob,'' kata Febri.

Lebih lanjut disampaikan Febri, satu saksi diperiksa untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I,  dan empat saksi untuk tersangka Adnan.

''Penyidik mengagendakan pemeriksaan satu saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN,'' terang Febri.

Diketahui, kasus pembangunan proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu.  Saat itu, kepala dinas dijabat Indra Pomi Nasution.

Sebelumnya, beberapa pihak berstatus sebagai saksi sudah diperiksa penyidik KPK. Mereka yang sudah diperiksa itu, merupakan mantan Bupati Kampar Jefry Noer. 

Untuk pemeriksaan Jefry, ia dimintai keterangan sebagai pihak swasta, yakni pembangunan Pasar Syariah  Ulul Albab.

 

Selain itu, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar

Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index